Merias Diri Sesuai Syariat

Merias Diri Sesuai Syariat
Merias Diri Sesuai Syariat
Merias Diri Sesuai Syariat

Jagotutorial – Mencintai keindahan merupakan fitrah setiap manusia, terlebih bagi kaum hawa. Bukanlah sebuah kesalahan apabila perempuan selalu ingin tampil menarik. Mempercantik diri demi keindahan juga bukanlah hal yang terlarang dalam Islam. Disebutkan dalam riwayat Muslim bahwa Nabi SAW bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya ada sepercik kesombongan.”

Seorang laki-laki lantas bertanya, “Apakah termasuk kesombongan apabila seseorang menyukai baju dan sandal yang bagus?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya, Allah itu indah dan Allah menyukai keindahan. Kesombongan itu menolak kebenaran dan meremehkan orang lain.” (HR. Muslim)

Merias Diri Sesuai Syariat

Hadis di atas menegaskan bahwa Islam tidak melarang berhias, karena sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan. Meskipun kecantikan dan keindahan merupakan hal yang fitrah, semua itu harus tetap didasarkan pada niat yang lurus dan sesuai dengan syariat Islam. Setidaknya terdapat lima aturan dasar mempercantik diri yang termuat dalam Al-Quran dan Hadis.

Merias Diri Sesuai Syariat
Merias Diri Sesuai Syariat

 

Tidak membuka aurat

Allah Swt berfirman :

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Q.S Al-Ahzaab : 59)

Tidak menyambung rambut

Larangan menyambung rambut dijelaskan dalam hadis Nabi sebagai berikut :

Diriwayatkan dari Aisyah r.a., Sesungguhnya seorang budak milik orang Anshor hendak menikah, sementara dirinya tengah sakit hingga rambutnya rontok, maka orang-orangpun hendak menyambungnya, lalu mereka bertanya kepada Nabi Saw., beliau pun bersabda, “Allah melaknat orang-orang yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung rambutnya.” (Muttafaq Alaih)

Tidak mentato, mencukur alis, dan mengikir gigi

Penggunaan tato tidak diperbolehkan dalam Islam, begitu pula dengan mencukur alis dan mengikir gigi. Dalam hadis Rasulullah dijelaskan :

Diriwayatkan dari Abdullah r.a., “Allah telah melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato dan wanita yang mencukur alisnya serta yang mengikir giginya untuk kecantikan dengan mengubah cipraan Allah…” (H.R. Bukhari)

Tidak berpakaian secara berlebihan

Menutup aurat hendaknya tidak dilakukan secara berlebihan. Seperti dijelaskan oleh Rasulullah Saw.:

Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a., bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Barangsiapa menyeret pakaiannya karena sombong, niscaya Allah tidak akan memandangnya”. Lalu, Ummu Salamah bertanya, “Bagaimana kaum wanita harus membuat ujung pakaiannya?” Beliau menjawab, “Hendaklah mereka menurunkan pakaiannya sejengkal (dari pertengahan betis)”. Selanjutnya, Ummu Salamah berkata, “Kalau begitu kaki mereka akan tampak?” Beliau berkata.”Hendaklah mereka menurunkan satu hasta dan tidak boleh melebihinya.” (H.R. Nasa’i)

Selain kurang estetis, pakaian yang menyapu lantai juga akan menjadi kotor saat terbawa shalat. Sehingga dapat diragukan pula perihal kesuciannya.

Tidak memakai parfum yang aromanya menyengat

Larangan penggunaan parfum ini karena kekhawatiran pengaruhnya kepada lawan jenis, terlebih yang bukan mahrom. Diceritakan dalam sebuah hadis :

“Ada seorang wanita yang berjalan melewati Abu Hurairah dengan aroma parfumnya yang sangat menyengat. Abu Hurairah bertanya, ‘Kemana engkau hendak pergi?’ dia menjawab, ‘Ke masjid’. Lalu, Abu Hurairah bertanya, ‘Apa engkau memakai parfum?’ jawabnya, ‘Ya’. Selanjutnya, Abu Hurairah berkata, ‘Pulang dan mandilah! Sesungguhnya, aku pernah mendengar Rasulullah bersabda, “Allah tidak akan menerima shalat seseorang wanita yang pergi ke masjid sedang aroma parfumnya sangat menyengat sehingga dia pergi dan mandi”” (H.R. Ibnu Khuzaimah)

Beberapa prinsip dasar yang dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadis itu dapat dijadikan pedoman bagi muslimah dalam upaya mempercantik dirinya. Dengan memperhatikan hal ini, maka apa yang dilakukan akan tetap sesuai syariat dan tidak menimbulkan dosa.

Perkembangan teknologi juga menawarkan berbagai produk kecantikan bagi kaum wanita. Belakangan ini, muncul tren kosmetik dengan label halal. Kosmetik ini dipahami sebagai produk kecantikan yang sesuai syariat Islam dalam proses produksi maupun kandungannya. Sebelum era 2016 ini, produk kosmetik berlabel halal bisa dibilang masih sulit untuk dicari. Memasuki peningkatan tren komunitas hijab, maka tren kosmetik halal pun mengalami peningkatan.

MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyangkut kosmetik halal. Ketentuan yang diberikan untuk produk kosmetik halal antara lain yang mengandung bahan halal dan suci. Selain itu penggunaan kosmetik ditujukan untuk kepentingan yang sesuai syariat dan tidak membahayakan. Kosmetik yang digunakan untuk dikonsumsi atau masuk ke dalam tubuh yang menggunakan najis hukumnya haram. Sedangkan penggunaan kosmetik luar yang menggunakan bahan najis atau haram selain babi dibolehkan dengan syarat dilakukan penyucian setelah pemakaian. Selain menekankan bahan kosmetika harus halal dan suci serta kepentingan yang dibolehkan secara syar’i, MUI juga menegaskan penggunaan kosmetika tidak boleh membahayakan.

Adanya ketentuan tersebut banyak memberikan manfaat bagi muslimah, khususnya para konsumen produk kosmetik. Label halal pada produk kosmetik dapat memberikan jaminan keamanan bahan yang terkandung di dalamnya. Hal ini dikarenakan penggunaan produk kosmetik yang tidak aman dapat berbahaya bagi kesehatan.

Terlepas dari itu semua, perlu diingat bahwa kecantikan seorang muslimah tidak hanya dinilai sebatas dari ukuran fisik. Tidak sedikit perempuan yang melakukan perawatan hingga mengeluarkan biaya mahal dan waktu yang banyak. Hal ini tentu saja juga membawa dampak yang kurang baik. Akan tetapi bukan berarti pula seorang muslimah bisa berpenampilan seenaknya. Sudah saatnya para muslimah menganggap bahwa berias juga merupakan ibadah, terlebih jika dilakukan untuk suami. Berias dan merawat diri juga dapat dilakukan sebagai wujud rasa syukur terhadap nikmat yang telah Allah berikan.

Kecantikan dalam Islam meliputi dimensi lahiriah dan batiniah. Kecantikan fisik tidak akan berarti jika tidak diimbangi dengan kecantikan akhlak. Apabila seorang muslimah memiliki perilaku dan ucapan yang tercela, maka fisiknya yang cantik juga akan ternodai. Sudah seharusnya para muslimah menyeimbangkan antara keduanya sehingga mencerminkan pribadi yang menawan baik lahir maupun batin.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *