Penting Baca Panduan PPG DALJAB 2022 Untuk Peserta Terbaru
PANDUAN PENGGUNAAN APLIKASI
PPG DALAM JABATAN UNTUK CALON PESERTA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
Pengantar
Sesuai instruksi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen pasal 8 yang mengatakan jika Guru harus mempunyai kwalifikasi akademis, kapabilitas, sertifikat pengajar, sehat rohani dan jasmani, dan mempunyai kekuatan untuk merealisasikan arah pengajaran nasional. Program Pengajaran Karier Guru (PPG) Dalam Kedudukan sebagai salah satunya peraturan Kementerian Pengajaran dan Kebudayaan untuk menuntaskan dan menyelesaikan sertifikasi guru dalam kedudukan, seperti yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen.
Arah pemberian kontribusi ongkos pengajaran PPG Dalam Kedudukan (Daljab) ini untuk memberikan fasilitas dan memberi peluang untuk Guru yang belum mempunyai sertifikat pengajar untuk ikuti Pengajaran Karier Guru untuk memperoleh Sertifikat Pengajar. Salah satunya sistem yang dipakai untuk melakukan Program Pengajaran Karier Guru dengan lakukan diklat secara online. Diklat secara online ini akan didukung dengan pemakaian LMS yang sudah disiapkan.
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai Penting Baca Panduan PPG DALJAB 2022 Untuk Peserta Terbaru klik disini