naik motor pakai sandal jepit
Orang tidak boleh memakai sandal jepit saat mengendarai sepeda motor. Polisi kini secara resmi melarang pengendara sepeda motor menggunakan sandal untuk alasan keamanan.
Korlantas Polri, Irjen Polri, memperpanjang larangan penggunaan sandal bagi pengendara sepeda motor. kata-kata Santyabudi. Ia mengatakan, sistem tersebut diberlakukan untuk melindungi keselamatan pengendara dari kejadian tak terduga. Sandal jepit dinilai belum memberikan perlindungan kaki yang maksimal.
“Tidak ada perlindungan dengan sandal jepit. Karena saat pakai mesin, kulit langsung bersentuhan dengan aspal, ada api, ada bahan bakar, ada tenaga. Lebih cepat, lebih terlindungi, mematikan,” imbuhnya. . dia menjelaskan. Sebut Operasi Taat 2022 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13 Juni 2022), sebagaimana tercantum dalam situs resmi Humas Polri.
Polisi berharap peraturan tersebut dapat menginformasikan kepada masyarakat tentang keselamatan berlalu lintas. Karena jika terjadi kecelakaan, sandal tidak memberikan perlindungan kaki.
Kulit kaki bisa bersentuhan langsung dengan aspal yang bisa menyebabkan lecet. Itu sebabnya Polri mengandalkan larangan memakai sandal untuk pengendara sepeda motor.
Keselamatan berkendara menjadi faktor penting dalam kampanye polisi selama Operasi Taat 2022 yang akan berlangsung 13-26 Juni ini di Indonesia.
Selama operasi kepatuhan pada tahun 2022, terdapat delapan pelanggaran yang menjadi sasaran, antara lain penyumbatan, knalpot atau kebisingan yang tidak memuaskan, mobil yang menggunakan rotator cuff, balap dan ngebut ilegal, penggunaan ponsel saat mengemudi, penggunaan helm yang tidak sesuai SNI dan tidak tidak memakai safety belt, ride dan lebih dari dua.